Sabtu, 19 November 2016

Membuat Rangkaian Multivibrator Monostabil

Rangkaian Multivibrator Monostabil



Monostable multivibrator merupakan salah satu pengembangan oscliator tipe relaksasi dengan pemicu (trigerred). Multivibrator monostable memiliki satu kondisi stabil sehingga sering juga disebut sebagai multibrator one-shot. Saat osilator terpicu untuk berubah ke suatu kondisi pengoperasian, maka pada waktu singkat akan kembali ke titik awal pengoperasian. Konstanta waktu dari rangkaian tank circuit RC menentukan periode waktu perubahan keadaan. Rangkaian memiliki dua kondisi yaitu kondisi stabil dan kondisi tak stabil. Rangkaian akan rileks pada kondisi stabil saat tidak ada pulsa. Kondisi tak stabil diawali dengan pulsa pemicu pada masukan. Setelah selang waktu 0,7 R2C1, rangkaian multivibrator kembali ke kondisi stabil. Rangkaian monostable multivibrator tidak mengalami perubahan sampai ada pulsa pemicu yang datang pada jalur input oscilator.

Sebenarnya yang ingin saya bahas adalah penjelasan langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat gambar rangkaian tersebut pada komputer menggunakan sebuah software. Software yang akan saya guanakan adalah Proteus. Proteus adalah sebuah software untuk mendesain PCB yang juga dilengkapi dengan simulasi pspice pada level skematik sebelum rangkaian skematik diupgrade ke PCB shingga sebelum PCBnya di cetak kita akan tahu apakah PCB yang akan kita cetak sudah benar atau tidak. Berikut adalah Langkah-langkahnya :


Langkah awal buka aplikasi proteus, karena kita ingin menyusun rangkaian terlebih dahulu maka kita harus membuka Proteus ISIS. Pada umumnya Tampilan ISIS seperti gambar 1.1


gambar 1.1

Setelah muncul tampilan seperti gambar diatas kita lanjutkan dengan mencari komponen yang akan digunakan pada rangkaian tersebut. Caranya adalah dengan mengklik huruf P yang terdapat pada ujung kiri. Jika kurang jelas bisa lihat gambar 1.2

gambar 1.2

Setelah di klik maka akan ada kotak pencarian komponen, Caranya dengan mengetik nama komponen yang akan kita cari pada kolom pencarian. 

gambar 1.3 

Setelah mengetik maka disamping kolom pencarian akan muncul komponen yang kita butuhkan, setelah muncul kita double klik komponen yang sesuai untuk digunakan pada rangkaian tersebut. Perhatikan gambar dibawah ini :

gambar 1.4

Berikut adalah daftar komponen yang akan digunakan untuk membuat rangkaian tersebut : 

gambar 1.5 

Setelah selesai mencari komponen kita lanjutkan dengan menyusun komponen apa saja yang akan digunakan. 

gambar 1.6

Setelah semua komponen disusun satu persatu maka langkah selanjutnya adalah membuat pengawatan dengan cara menghubungkan kaki komponen yang satu dengan yang lainnya. 

gambar 1.7 

Setelah semua komponen saling terhubung maka gambar rangkaian bisa dibilang selesai, Apabila kita ingin membuat layout pada PCB kita dapat mengklik logo ARES pada bagian kanan atas. 

gambar 1.8

Dikarenakan pembahasan tidak sampai pembuatan layout maka sekian langkah-langkah menggambar Rangkaian Multivibrator Monostabil menggunakan Proteus software. Mungkin masih banyak kekurangan sekian dan terimakasih telah mengunjungi blog ini. 





Rangkuman BAB5 Warga Negara dan Negara Berikut Contoh Kasusnya

Hukum, Negara dan Pemerintahan


1. Hukum

A. Pengertian Hukum

Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.

Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.


C. Sumber-sumber Hukum

Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

D. Pembagian Hukum

   1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
  • Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
  • Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

  2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
         i. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
         ii. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
  • Hukum tak tertulis.

  3) Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
  • Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
  • Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

  4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

  5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
  • Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
  • Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

  6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

  7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

 8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,
  • HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.

2. Negara

A. Pengertian Negara dan Tugas Utama Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

B. Sifat-sifat Negara

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut adalah :
  1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

C. Bentuk Negara

Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.

Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2) Negara Serikat (negara Federasi)

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan. 

D.Unsur-unsur Negara

Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1) harus ada wilayahnya
2) harus ada rakyatnya
3) harus ada pemerintahnya
4) harus ada tujuannya
5) mempunyai kedaulatan.

E. Tujuan Negara Republik Indonesia

Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.

2) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.

4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

3. Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.

Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :
  • Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
  • Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara 

Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
  • Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :

1) Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

a. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2) Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

A. Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :

1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
  • Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
  • Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

B. Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2)        :           
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)        :           
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha 
pembelaan negara.
Pasal 31 (1)        :           
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :

Pasal 27 (1)        :           
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).

Pasal 29 (2)        :           
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28             :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)        :
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1)         :
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.


Contoh Kasus Kewarganegaraan berikut pembahasan dan kesimpulan :

CONTOH KASUS

Jeni adalah seorang Warga Negara Indonesia. Ia menikah dengan john yang berkewarganegaraan Australia dan tinggal di sana. Satu tahun setelah pernikahannya, Jeni berlibur bersama John ke Prancis dalam kondisi hamil besar, hingga pada akhirnya persalinan harus dilakukan di Prancis. Apakah kewarganegaraan anak Anita? Jika suatu saat Anita dan Bob bercerai, anak tersebut mengikuti kewarganegaraan siapa ?


PEMBAHASAN

Anak Jeni tidak berkewarganegaraan Prancis, karena Prancis menganut asas ius sanguinis dimana anak tersebut harus berketurunan Prancis untuk diakui sebagai warga negaranya. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf d menyatakan bahwa anak yang lahir dari seorang ayah berkewarganegaraan asing dan ibu berkewarganegaraan Indonesia adalah seorang Warga Negara Indonesia. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d jika berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Tetapi, karena Australia merupakan Negara yang berasas ius soli dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat kelahirannya, maka anak Anita tidak dapat pengakuan kewarganegaraan Australia. Jadi, ia hanya berkewarganegaraan Indonesia saja.
Bila suatu saat Jeni dan John bercerai, anaknya ikut warga Negara siapa ? Jika anak tersebut ikut ibunya dan kembali ke Indonesia maka Warga Negaranya merupakan WNI. Sedangkan jika ia ikut sang ayah dan berdomisili di Australia sehingga menjadikan ia penduduk tetap, sang anak suatu saat dapat mengajukan pemindahan kewarganegaraan menjadi Warga Negara Australia yang kemudian secara otomatis akan menghilangkan status WNInya.


KESIMPULAN

Setiap Negara memiliki peraturan dan ketentuan masing-masing dalam menentukan kewarganegaraan penduduknya. Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Beberapa Negara ada yang menganut asas ius soli atau asas ius sanguinis. Ius soli merupakan pengakuan kewarganegaraan jika seseorang lahir di Negara tersebut, sedangkan Ius Sanguinis merupakan pengakuan kewarganegaraan jika seseorang yang keturunan dari orang tua berkewarganegaraan Negara tersebut. Ada kemungkinan seseorang untuk tidak memiliki kewarganegaraan maupun berkewarganegaraan ganda.

Jumat, 21 Oktober 2016

Riwayat Hidup

Hallo….
Saya ingin memperkenalkan diri. nama saya Dwi Setiawan. Saya lahir di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 19 Nopember 1997. Saya sekarang tinggal di rumah orang tua saya yang berada di Kp. Bakom, RT 06/04, Des. Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Untuk saat ini status saya adalah pelajar/mahasiswa dari Universitas Gunadarma semester awal.

Sekarang izinkan saya untuk memperkenalkan diri lebih lanjut. Dimulai dari hobi dulu ya, hobi saya adalah bermain futsal, karna yang saya rasa futsal itu megasikan dan dapat mengolah tubuh. Selain itu saya juga hobi membuat sesuatu yang berhubungan dengan elektro.

          Oke selanjutnya saya akan bercerita tentang keluarga saya, saya anak ke-2 dari dua bersaudara, saya mempunyai kakak perempuan, dia sudah berkeluarga, namanya Eka Nur Sela, Ayah saya adalah Pegawai Swasta, dan dia adalah ayah yang baik yang selalu memberi suport kepada saya dan kakak saya agar menjadi orang yang sukses (Amin) dan berbakti. Sementara Ibu saya adalah seorang Ibu Rumah Tangga, dia sangat baik pada saya dan  kakak saya bisa dibilang dia adalah ibu yang sangat cekatan dan tidak akan pernah tergantikan. Saya sangat menyayangi keluarga saya lebih dari apa pun.

Sebenarnya inti pengenalan saya yaitu ingin memaparkan proses dari mulai saya embrio sampai dewasa seperti saat ini. Langsung saja saya bahas proses pertumbuhan yang saya pernah alami dan saya dengar dari orang-orang terdekat saya, sesuai dengan Ilmu Sosial Dasar yang saya pelajari di kampus.

Pada saat usia 0 - 2 tahun dimana masa ini disebut sebagai masa Vital. Pada usia 0 - 8 bulan itu saya hanya bisa menangis, sedangkan pada usia 8 - 24 bulan saya sedang belajar merangkak dan untuk selanjutnya berjalan. Orang tua saya selalu mengarahkan saya agar saya tidak melakukan hal-hal yang berbahaya.

Pada saat usia 2 - 7 tahun dimana masa ini disebut sebagai masa Estetik. Pada usia ini yang pasti saya sudah bisa berjalan dan mulai berbicara namun masih kurang jelas dan memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Setelah saya bisa berbicara pada usia 5 tahun saya masuk Taman Kanak-kanak (TK) untuk belajar membaca dan menghitung. Pada usia 6 tahun orang tua saya mendaftarkan saya masuk Sekolah Dasar (SD) namun pada tahun ajaran itu umur saya dianggap masih kurang untuk masuk SD dan saya pun gagal untuk masuk SD pada saat itu. Agar saya tidak terlalu banyak bermain, orang tua saya mendaftarkan saya mendaftarkan saya ke Taman Pendikdikan Al-qur'an (TPA) untuk belajar mengaji. Setahun kemudian tepat pada usia 7 tahun akhirnya saya masuk SD dan TPA pun masih berlanjut.

Pada saat usia 7 - 14 tahun dimana masa ini saya mulai mempunyai pendapat sendiri dan membantah masukan orang lain termasuk orang tua. Pada masa ini pun saya seringkali berbohong tetapi mengenai hal-hal yang masih batas wajar seperti tentang bermain dan berbuat kesalahan. Pada usia 13 tahun saya masuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk mendalami ilmu agama dan pelajaran setara SMP.

  Pada saat usia 14 - 21 tahun dimana masa ini saya mulai berfikir lebih dewasa dan pada masa ini pun saya mulai mengerti apa itu cinta dan mulai tertarik terhadap lawan jenis (perempuan). Pada usia 16 tahun saya masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), awalnya saya bercita-cita sebagai arsitek tetapi setelah mencari jurusan tenik pembangunan saya tidak menemukan sekolah yang cocok dan akhirnya setelah mengetahui ada jurusan elektronika industri saya tertarik dan akhirnya saya masuk jurusan  tersebut. Dan alhamdulillah karena ini kemauan saya sendiri akhirnya saya berprestasi pada bidang tersebut saya memenangkan Lomba Kompetensi Siswa SMK (LKS SMK) juara ke-1 se-Kota Bekasi, karena juara 1 saya pun mewakili kota Bekasi ke tingkat Provinsi dan di tingkat provinsi saya membawa nama Bekasi juara 2 dari 22 kota yang ada di Jawa Barat. Beberapa bulan kemudian PT.Bridgestone mengadakan Skills Competition tingkat SMK se-kota Bekasi dalam rangka Anniversary ke-40th dan saya pun memenangkan lomba tersebut. Setelah lulus SMK tepat pada usia 18 tahun saya masih ingin mempelajari dunia elektro lebih dalam lagi akhirnya saya pun mendaftarkan diri ke Universitas Gunadarma yang berada di Kalimalang, Bekasi.

Demikian perkenalan dari saya bila ada curhatan dan kata yang kurang baik mohon maaf karena manusia tidak luput dari kesalahan..🙂 Terimakasih