Rabu, 14 Maret 2018

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN







Disusun Oleh :
Dwi Setiawan 12416206
2IB04



MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadiranTuhan yang Maha Esa atas segala rahmat NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca ,untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.








Bekasi, Februari 2018





DAFTAR ISI

Kata Pengantar 
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar_Belakang..........................................................................................  1
1.2 Tujuan…………………….........................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Kewarganegaraan..................................................................  2
2.2 Bangsa dan negara ....................................................................................  4
2.3 Demokrasi...................................................................................................  6
2.4 Perkembangan pendidikan.......................................................................  8
2.5 Hak Azasi Manusia....................................................................................  10
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN ………………................................................................  13
3.2 SARAN......................................................................................................  13        
Daftar Pustaka................................................................................................  14










BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
            Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nila moral , nilai nilai social ,dan lain-lain. Banyak Negara – negara tetangga iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut, jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan .      
        Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
1.2.      Tujuan Makalah
Tujuan pembuatan makalah pada dasarnya adalah mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai ;
1.      Latar belakang, pengertian, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan
2.      Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban negara
3.      Konsep dan bentuk demokrasi
4.      Perkembangan pendidikan
5.      Hak azasi manusia (HAM)
BAB  II
PEMBAHASAN
2.1.      Pendidikan Kewarganegaraan   
2.1.1  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2.1.2  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan      
Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan juga  merupakan salah satu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.            
Maka, dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2.1.3  Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan  
1.    UUD 1945
a)    Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b)   Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c)    Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d)   Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e)    Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.    Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
  2.1.4   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
            Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visi, misi dan kopetensi sebagai berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut
a)      Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b)      Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d)     Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
e)      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a.       Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b.      Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

2.2.      Bangsa Dan Negara
  2.2.1   Pengertian Bangsa Dan Negara
          Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
 Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.       Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.      Otto Bauer (Jerman)
   Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.       F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Pengertian negara Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.       George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.      W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.       Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
2.2.2    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
1.      Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.      Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3.      Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.      Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.      Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1.      Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2.      Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3.      Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6.      Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

2.3 Demokrasi
2.3.1   Konsep Demokrasi                                                                                   
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu
1.         Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.         Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.         Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945..
2.3.2   Bentuk-bentuk demokrasi
                 Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
•   Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
•   Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Adapun bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara terbagi menjadi dua yaitu :
1.  Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
•   Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
•   Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
•   Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.  Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.  Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.  Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.  Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.  Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.  Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.  Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.  Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

2.4.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
2.4.1        Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.    Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.    Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2.4.2             Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
          Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

2.4.3             Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
          Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

2.5.     Hak Asasi Manusia
2.5.1                  Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan milik manusia yang paling hakiki. Hak Asasi Manusia telah dimiliki manusia sejak lahir yang dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang sempurna dibandingkan dengan makhluk yang lainnya. Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu beribadah kepada-Nya. Artinya hak asasi bukanlah pemberian seseorang atau kelompok penguasa melainkan merupakan hak yang secara alamiah melekat pada setiap orang. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Menurut John Locke hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro Poerbapranoto hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak – hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik cirri – cirri dari HAM, diantaranya :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli, dan diwarisi karena ketika manusia lahir secara otomatis telah mempunyai hak asasi.
2.      HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul social dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
2.5.2             Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.    Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
2.5.3             Macam – Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam berbagai kehidupan diantaranya :
1.      Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi kemerdekaan memeluk agama masing- masing, hak menyatakan pendapat, dan hak kebebasan berorganisasi atau berpartai.
2.      Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik), meliputi hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3.      Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equality).
4.      Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai hak dipilih dan memilih, mendirikan politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.
5.      Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu hak memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural rights).
2.5.4             Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.       Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam menegakkan HAM di Indonesia
Keberhasilan upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM pada suatu bangsa sangat ditentukan oleh kematangan budaya penghormatan HAM bangsa yang bersangkutan, usaha – usaha sadar untuk menyemaikan, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta kesabaran seluruh anggota masyaraka, terutama aparatur pemerintah, para pendidik (guru), aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya dapat mengimplikasikan dan menginternalisasi nilai – nilai dan konsep HAM. Baik yang diatur dalam perangkat hukum nasional maupun internasional.
Perintah Republik Indonesia telah meratifikasi atau mengesahkan beberapa instrumen Internasional HAM, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam upaya penegakkan HAM di Indonesia. Dalam perjalanannya, hak asasi itu bersifat dinamis dan mengekspresikan cita – cita yang hendak direalisasikan oleh pihak – pihak yang terkait.
HAM di Indonesia adalah hak asasi manusia yang berdasarkan Pancasila, yaitu penjabaran dari nilai – nilai sila – sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila – sila yang lainnya.
UU No. 39 Tahun 1999 berisikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihargai, dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan, pemajuan oleh pemerintah.
B.       Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa instrument yang berkaitan dengan HAM. Instrumen – instrument tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU No. 7 Tahun 1984).
2.      Konvensi Internasional terhadap antiapartheid dalam olahraga (UU No.48 Tahun 1993).
3.      Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No. 5 Tahun 1998).
4.      Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (UU No. 83 Tahun 1998).
5.      Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (UU No. 29 Tahun 1999).
6.      Konvensi ILO No. 182 tentang pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk – bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (UU No. 1 Tahun 2000).
7.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
8.      UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9.      Pasal – pasal tentang HAM yang terdapat dalam UUD 1945.
Pengesahan instrument HAM Indonesia oleh pemerintah Indonesia dijadikan sebagai instrument dasar hukum penegakan HAM di Indonesia.
C.      Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Pelanggaran HAM dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, setiap orang berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, serta penegakan dan perlindungan HAM. Adapun instrumen atau dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia, antara lain setelah berdirinya Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 1993 yang difasilitasi oleh pemerintah. Berbagai pelanggaran HAM kemudian mendapat perhatian masyarakat.
Peran masyarakat dalam upaya menegakkan HAM, diantaranya :
1.      Senantiasa menghargai, menghormati, serta meningkatkan dan menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa.
2.      Tidak ikut campur urusan orang lain apabila tidak diminta.
3.      Tidak suka mencela, menghina, serta merendahkan orang lain.
4.      Mensosialisasikan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia.
5.      Mamantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada Badan pemerintah negara pelaksana HAM.
6.      Mengadakan kerja sama internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.

BAB IV
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Dengan adanya makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan ini, kita dapat mengetahui, hal-hal apa saja yang harus kita pelajari dan pahami tentang kenegaraan. Dasar-dasar pengembangan pengetahuan tentang kewarganegaraan telah tercantum didalamnya, sehingganya kita dapat mengetahui setidaknya dasar-dasar kewarganegaraan yang sifatnya penting untuk kita ketahui sebagai warganegara, dan juga dapat termotivasi untuk lebih mendalami dan menambah pengetahuan tentang kewarganegaraan.

3.2.        Saran-saran
Sebagai warganegara yang baik dan bertanggung jawab terhadap Negara sendiri, sudah seharusnya kita mengetahui hal-hal yang berupa wawasan kenegaraan, agar kita tahu apa yang seharusnya kita perbuat bagi Negara kita, bukan hanya menjadi penuntut untuk Negara berbuat bagi kita, tapi kita sendirilah yang mengusahakan untuk melakukan hal-hal yang memajukan Negara kita, sehingganya dapat pula berdampak pada pengakuan baik oleh Negara-negara lain terhadap Negara kita, dan saat kita mampu menjadikan maju Negara kita, maka dampak terbaiknya adalah kita sendirilah yang disejahterakan.





DAFTAR PUSTAKA

https://plus.google.com/+FandiRahmat1020/posts/3s6ULHcJ3TR
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/14/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/
https://nurendrayani.wordpress.com/2015/03/23/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-bab-3-hak-asasi-manusia/
http://dianaputriananda.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html

http://hamidahiniesta.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html