PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
BAB I PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun
Oleh :
Dwi Setiawan 12416206
Dwi Setiawan 12416206
2IB04
MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadiranTuhan yang Maha Esa atas segala rahmat NYA sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan materi
maupun pikirannya.
Dan
harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca ,untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah
agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan
dalam makalah ini, oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik
yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi,
Februari 2018
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar_Belakang.......................................................................................... 1
1.2 Tujuan……………………......................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Kewarganegaraan.................................................................. 2
2.2 Bangsa dan negara .................................................................................... 4
2.3 Demokrasi................................................................................................... 6
2.4 Perkembangan pendidikan....................................................................... 8
2.5 Hak Azasi Manusia.................................................................................... 10
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN ………………................................................................ 13
3.2 SARAN......................................................................................................
13
Daftar Pustaka................................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nila moral , nilai nilai social ,dan lain-lain. Banyak Negara – negara tetangga iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut, jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan .
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah
sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
1.2. Tujuan Makalah
Tujuan pembuatan
makalah pada dasarnya adalah mahasiswa
dapat memahami dan menjelaskan mengenai ;
1.
Latar belakang, pengertian, landasan
hukum, tujuan pendidikan
kewarganegaraan
2.
Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak
dan kewajiban negara
3.
Konsep dan bentuk demokrasi
4.
Perkembangan
pendidikan
5.
Hak azasi manusia (HAM)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pendidikan
Kewarganegaraan
2.1.1 Latar
Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari
suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup
dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar
yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh
dan tegaknya NKRI.
2.1.2 Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan,
keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi
ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
Pendidikan juga merupakan salah satu
ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang berasal dari
kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang
ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam
bernegara.
Maka, dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan
peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada
generasi setelahnya.
2.1.3 Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c) Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e) Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi.
2.1.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006,
tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visi, misi dan
kopetensi sebagai berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi
adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan
kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya,
agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa
kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan
pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk
menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut
Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan
bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal,
negara bagian, dan nasional.
Tujuan
pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi
sebagai berikut
a) Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b) Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c) Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
e) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg
dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu :
“Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu
membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu
perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat
kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui
musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan
sosial seluruh rakyat Indonesia.
2.2. Bangsa Dan Negara
2.2.1 Pengertian Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya
adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama,
satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang
pengertian bangsa:
a. Ernest Renan (Perancis)
Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus
hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki
kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel (Jerman)
Bangsa
terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Pengertian
negara Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri,
membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan
tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan
Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
b. W.F Hegel
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c. Karl Marx
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi
dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya
ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
2.2.2 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima
atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak
boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak
ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan,
perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian
kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau
wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena
sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib
melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya
mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu
temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa
dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa
terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya
ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh
hak warga negara :
1. Berhak
mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2. Berhak
mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3. Berhak
mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal
28D ayat (1))
4. Bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat
(2))
5. Berhak
memperleh pendidikan dan pengajaran.
6. Memiliki
hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh
kewajiban warga negara :
1. Wajib
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib
membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib
menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat
2)
6. Tiap
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang
lebih baik. (pasal 28)
2.3
Demokrasi
2.3.1 Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan
demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam
hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
yang kita ketahui, konsep
demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah
diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati
pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi
itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun
disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem
demokrasi yang telah merasakan secara nyata
apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi
sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat
menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana
mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada
saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang
terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau
pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada
tiga hal, yaitu
1.
Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
2.
Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.
Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945..
2.3.2 Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
• Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis
karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di
dalam negara.
• Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat
dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan
bagi mereka.
Adapun
bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara terbagi
menjadi dua yaitu :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki
berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
• Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
• Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
• Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
3. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
4. Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri)
yaitu :
1. Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2. Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3. Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
2.4. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
2.4.1
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah
yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang
dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde baru.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2.4.2
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik
Ancaman yang
datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
2.4.3
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
2.5. Hak
Asasi Manusia
2.5.1
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan milik manusia yang paling hakiki. Hak Asasi
Manusia telah dimiliki manusia sejak lahir yang dijunjung tinggi dan diakui
oleh semua orang. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk
yang sempurna dibandingkan dengan makhluk yang lainnya. Manusia mempunyai hak
dan kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu beribadah
kepada-Nya. Artinya hak asasi bukanlah pemberian seseorang atau kelompok
penguasa melainkan merupakan hak yang secara alamiah melekat pada setiap orang.
HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Menurut John Locke hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir
yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat
(bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro Poerbapranoto hak asasi manusia adalah hak yang
bersifat asasi, artinya hak – hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Dari
pengertian tersebut dapat ditarik cirri – cirri dari HAM, diantaranya :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, dan diwarisi karena
ketika manusia lahir secara otomatis telah mempunyai hak asasi.
2. HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul social dan
bangsa.
3.
HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain.
2.5.2
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan
hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak
dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
2.5.3
Macam – Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam berbagai kehidupan diantaranya
:
1. Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi
kemerdekaan memeluk agama masing- masing, hak menyatakan pendapat, dan hak
kebebasan berorganisasi atau berpartai.
2. Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik),
meliputi hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta
hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang
sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equality).
4. Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk
diakui sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga
negara mempunyai hak dipilih dan memilih, mendirikan politik atau organisasi,
serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.
5. Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural
rights), yaitu hak memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan
yang disukai.
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan
hukum (procedural rights).
2.5.4
Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.
Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam
menegakkan HAM di Indonesia
Keberhasilan upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM
pada suatu bangsa sangat ditentukan oleh kematangan budaya penghormatan HAM
bangsa yang bersangkutan, usaha – usaha sadar untuk menyemaikan, menumbuhkan
dan meningkatkan pengetahuan serta kesabaran seluruh anggota masyaraka,
terutama aparatur pemerintah, para pendidik (guru), aktivis, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya dapat mengimplikasikan dan
menginternalisasi nilai – nilai dan konsep HAM. Baik yang diatur dalam
perangkat hukum nasional maupun internasional.
Perintah Republik Indonesia telah meratifikasi atau mengesahkan beberapa
instrumen Internasional HAM, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam
upaya penegakkan HAM di Indonesia. Dalam perjalanannya, hak asasi itu bersifat
dinamis dan mengekspresikan cita – cita yang hendak direalisasikan oleh pihak –
pihak yang terkait.
HAM di Indonesia adalah hak asasi manusia yang berdasarkan Pancasila,
yaitu penjabaran dari nilai – nilai sila – sila kemanusiaan yang adil dan
beradab dan disemangati oleh sila – sila yang lainnya.
UU No. 39 Tahun 1999 berisikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihargai, dihormati, dijunjung tinggi,
serta dilindungi oleh negara.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang
mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak
untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan
informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas
perlindungan, pemajuan oleh pemerintah.
B.
Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi oleh
Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa instrument yang berkaitan
dengan HAM. Instrumen – instrument tersebut adalah sebagai berikut :
1. Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan (UU No. 7 Tahun 1984).
2. Konvensi Internasional terhadap antiapartheid dalam
olahraga (UU No.48 Tahun 1993).
3. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No. 5
Tahun 1998).
4. Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan
perlindungan hak untuk berorganisasi (UU No. 83 Tahun 1998).
5. Konvensi internasional tentang penghapusan semua
bentuk diskriminasi rasial (UU No. 29 Tahun 1999).
6. Konvensi ILO No. 182 tentang pelanggaran dan tindakan
segera penghapusan bentuk – bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (UU No. 1
Tahun 2000).
7. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
8. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9. Pasal – pasal tentang HAM yang terdapat dalam UUD
1945.
Pengesahan instrument HAM Indonesia oleh pemerintah Indonesia dijadikan
sebagai instrument dasar hukum penegakan HAM di Indonesia.
C.
Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Pelanggaran HAM dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, setiap orang
berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, serta penegakan dan perlindungan
HAM. Adapun instrumen atau dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia, antara
lain setelah berdirinya Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 1993 yang difasilitasi
oleh pemerintah. Berbagai pelanggaran HAM kemudian mendapat perhatian
masyarakat.
Peran masyarakat dalam upaya menegakkan HAM, diantaranya :
1. Senantiasa menghargai, menghormati, serta meningkatkan
dan menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa.
2. Tidak ikut campur urusan orang lain apabila tidak
diminta.
3. Tidak suka mencela, menghina, serta merendahkan orang
lain.
4. Mensosialisasikan wawasan nasional dan internasional mengenai
hak asasi manusia.
5. Mamantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta
memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada Badan pemerintah negara
pelaksana HAM.
6. Mengadakan kerja sama internasional dalam rangka
memajukan dan melindungi HAM.
BAB IV
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dengan adanya makalah Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan ini, kita dapat mengetahui, hal-hal apa saja yang harus kita
pelajari dan pahami tentang kenegaraan. Dasar-dasar pengembangan pengetahuan
tentang kewarganegaraan telah tercantum didalamnya, sehingganya kita dapat
mengetahui setidaknya dasar-dasar kewarganegaraan yang sifatnya penting untuk
kita ketahui sebagai warganegara, dan juga dapat termotivasi untuk lebih
mendalami dan menambah pengetahuan tentang kewarganegaraan.
3.2. Saran-saran
Sebagai
warganegara yang baik dan bertanggung jawab terhadap Negara sendiri, sudah
seharusnya kita mengetahui hal-hal yang berupa wawasan kenegaraan, agar kita
tahu apa yang seharusnya kita perbuat bagi Negara kita, bukan hanya menjadi
penuntut untuk Negara berbuat bagi kita, tapi kita sendirilah yang mengusahakan
untuk melakukan hal-hal yang memajukan Negara kita, sehingganya dapat pula
berdampak pada pengakuan baik oleh Negara-negara lain terhadap Negara kita, dan
saat kita mampu menjadikan maju Negara kita, maka dampak terbaiknya adalah kita
sendirilah yang disejahterakan.
DAFTAR PUSTAKA
https://plus.google.com/+FandiRahmat1020/posts/3s6ULHcJ3TR
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/14/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/
https://nurendrayani.wordpress.com/2015/03/23/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-bab-3-hak-asasi-manusia/
http://dianaputriananda.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://hamidahiniesta.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html