KATA PENGANTAR
puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada penulis sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Politik dan Strategi Nasional”
Makalah ini disusun dalam rangka
Tugas PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN tentang Politik dan Strategi Nasional. sekaligus
dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah di UNIVERSITAS
GUNADARMA Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk mengubah materi yang sudah
tersusun. Hanya lebih pendekatan pada studi banding atau membandingkan beberapa
materi yang sama dari berbagai referensi.
Terima kasih penulis sampaikan kepada dosen
mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan
kesempatan bagi kami untuk mengerjakan tugas ini sehingga kami menjadi mengerti
dan memahami tentang penertian politik dan teman-teman yang telah banyak
membantu kami sehinnga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
sebaik-baiknya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas kepada kita semua khususnya tentang pengertian politik, makalah
ini memiliki banyak kekurangan sehingga Kami mohon untuk saran dan kritik yang
sifatnya membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik. Terima Kasih.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................. 1
Daftar Isi
...................................................................................................... 2
BAB I : Pendahuluan
1.1 LatarBelakang
.................................................................................
3
BAB II : Pembahasan
2.1 Pengertian
Politik ............................................................................ 4
2.2 Pengertian Strategi ......................................................................... 6
2.3 Politik dan strategi nasional ........................................................... 6
2.4 Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas ....................................... 7
2.2 Pengertian Strategi ......................................................................... 6
2.3 Politik dan strategi nasional ........................................................... 6
2.4 Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas ....................................... 7
2.5 Stratifikasi Politik Nasional ...........................................................
8
2.6 Implementasi Politik dan Strategi Nasional ................................... 10
2.6 Implementasi Politik dan Strategi Nasional ................................... 10
BAB III : Penutup
3.1. Kesimpulan
...................................................................................
12
Daftar Pustaka
.............................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG.
Politik dan Strategi nasional merupakan
satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya
proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan
strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan
erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya merupakan
kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan
serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan
pelaksanaan dari kebijakan nasional.
Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar
adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan
masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional
yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap
central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat
Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang
politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang
pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang
pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan
berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau
yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik
dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
·
politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
·
politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik,
perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
.Pengertian Politik secara umum
Pengertian Politik atau definisi dan makna politik secara umum yaitu
sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan
didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang
terkait dengan kondisi masyarakat. Politik adalah pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus
pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya
dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti
kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian
politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum
baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian
politik Secara Singkat atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam
memengaruhi orang sipil atau individu.
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara
merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu
diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama
dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat
memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh
karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan
nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan,
atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik
itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat.
2.2 Pengertian
Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan
peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan
atau pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi,
sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.3
Politik dan strategi nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan
demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan
negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan
pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
STRATEGI NASIONAL adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.4 Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
B.
Kewenangan Daerah
1.
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenangan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro
2.5 Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik
nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan
UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN
dengan Ketetapan MPR.
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD
1945,maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan
Presiden sebagai Kepala Negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan
atau Piagam Kepala Negara.
Tingkat Kebijakan Umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya
dapat berbentuk :
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat Presiden.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri,
berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya
dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat
dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam
suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis
untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau
segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan
Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen
berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian
ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan
khusus Menteri.
Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal
dua macam:
Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
Penentuan kebijakan pemerintah daerah
(otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai
kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan
instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka
jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
2.6 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan
Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi
nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan
secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah
kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan
pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan
nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik
pembangunan.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah
penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya
sebagai beruikut:
·
Presiden
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
·
DPR,
MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
·
Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam
siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
UUD 1945.
·
GBHN
dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat
uraian kebijakan secara rinci dan
terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
·
PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan
Presiden bersama DPR.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulam
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan
bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dan memiliki
manfaat yang bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jika para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas,
semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya
menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia
akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran
nasionalisme yang tinggi
Daftar Pustaka :
https://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://pengertian-ilmu-sistem-politik.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-politik-menurut-para-ahli-secara-etomologi-umum-02.html
http://irwansahaja.blogspot.co.id/2014/07/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
https://janetfuyuko.wordpress.com/2015/06/24/politik-dan-strategi-nasional.