Minggu, 22 Januari 2017

Rangkaian Full Adder

Full adder adalah rangkaian logika yang dapat menjumlahakan 3 digit bilangan biner. Full adder memiliki 3 input, biasanya diberi nama A, B, dan Cin(carry input), dan memiliki 2 output, biasa diberi nama S(sum) dan Cout(carry output). Gambar rangkaian full adder.


gambar 1


Tabel kebenaran full adder.
  

gambar 1.0


Langkah awal buka aplikasi proteus, karena kita ingin menyusun rangkaian terlebih dahulu maka kita harus membuka Proteus ISIS. Pada umumnya Tampilan ISIS seperti gambar 1.1

 
gambar 1.1


Setelah muncul tampilan seperti gambar diatas kita lanjutkan dengan mencari komponen yang akan digunakan pada rangkaian tersebut. Caranya adalah dengan mengklik huruf P yang terdapat pada ujung kiri. Jika kurang jelas bisa lihat gambar 1.2


gambar 1.2
  

Setelah di klik maka akan ada kotak pencarian komponen, Caranya dengan mengetik nama komponen yang akan kita cari pada kolom pencarian. 



gambar 1.3 


Setelah mengetik maka disamping kolom pencarian akan muncul komponen yang kita butuhkan, setelah muncul kita double klik komponen yang sesuai untuk digunakan pada rangkaian tersebut. Perhatikan gambar dibawah ini :

gambar 1.4


Berikut adalah daftar komponen yang akan digunakan untuk membuat rangkaian tersebut : 


gambar 1.5 


Setelah selesai mencari komponen kita lanjutkan dengan menyusun komponen apa saja yang akan digunakan. 


gambar 1.6


Setelah semua komponen disusun satu persatu maka langkah selanjutnya adalah membuat pengawatan dengan cara menghubungkan kaki komponen yang satu dengan yang lainnya. Dengan cara mengklik ujung kaki komponen lalu akan otomatis muncul layout maka langkah selanjutnya adalah menghubungkan dengan kaki komponen sesuai gambar rencana.
  

gambar 1.7 


Setelah semua komponen saling terhubung maka gambar rangkaian bisa dibilang selesai, Apabila kita ingin membuat layout pada PCB kita dapat mengklik logo ARES pada bagian kanan atas. 


Gambar 1.8


Dikarenakan pembahasan tidak sampai pembuatan layout maka sekian langkah-langkah menggambar Rangkaian Multivibrator Monostabil menggunakan Proteus software. Mungkin masih banyak kekurangan sekian dan terimakasih telah mengunjungi blog ini. 

Integrasi Sosial

Kehidupan Beragama dan Masyarakat Negara Tetangga Terkait Integrasi Sosial


1.       Kamboja

Kerajaan Kamboja atau Kamboja adalah sebuah negara berbentuk monarki konstitusional di Asia Tenggara. Negara ini merupakan penerus Kekaisaran Khmer yang pernah menguasai seluruh Semenanjung Indochina antara abad ke-11 dan 14. Nama resmi negara ini dalam bahasa Indonesia adalah Kerajaan Kamboja (Bahasa Inggris: Kingdom of Cambodia), merupakan hasil terjemahan dari bahasa Khmer Preăh Réachéanachâk Kâmpŭchéa. Sering disingkat menjadi Kampuchea (Bahasa Khmer: កម្ពុជា). Kata Kampuchea berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Kambuja.

a.         Agama di Kamboja

Agama Buddha Theravada adalah agama resmi di Kamboja, dengan jumlah pemeluk sekitar 95% dari total penduduk. Terdapat 4.392 wihara di kamboja.
Agama terbesar kedua adalah Islam yang merupakan etnis Chams dan Melayu. Mereka kebanyakan tinggal di Provinsi Kampong Cham. Terdapat 300.000 warga Muslim di negara ini.
Satu persen penduduk Kamboja memeluk agama Kristen, dengan yang terbesar adalah Kristen Katolik diikuti dengan Kristen Protestan. Terdapat sekitar 20.000 penduduk beragama Katolik di Kamboja dan merupakan 0,15% dari seluruh penduduk Kamboja.
Agama Buddha Mahayana adalah agama yang mayoritar dipeluk oleh warga Tionghoa dan orang Vietnam di Kamboja

b.         Masyarakat Kamboja

Berdasarkan konstitusi 1993, Kamboja adalah negara kerajaan yang  menganut sistem demokrasi liberal, pluralisme dan ekonomi pasar. Raja diKamboja hanya berfungsi sebagai kepala negara sedangkan segala urusan pemerintahan diatur oleh perdana menteri. Dengan begitu media dalam negeri Kamboja diatur dengan ketat oleh pemerintah. Sistem politik Kamboja telah mengalami perjalanan yang panjang sejak kemerdekaannya pada tahun 1953 dandiwarnai dengan berbagai kerusuhan dan konflik.
ASEAN berusaha untuk menjaga agar konflik domestik yang terjadi di Kamboja tidak mengganggu stabilitas kawasan.
Negara-negara anggota lainnya,seperti Indonesia misalnya, berusaha untuk membantu penyelesaian berbagai konflik politik dan keamanan di Kamboja. Hal tersebut dilakukan karena adanya solidaritas bagi negara-negara anggota ASEAN tanpa bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap satu sama lain. Dengan kehadiran ASEAN, Kamboja menjadi lebih stabil dan aman dibeberapa bidang kenegaraan. Kemudian juga integrasi di kawasan Asia Tenggara mampu membantu Kamboja menjadi negara yang lebih mandiri. Tetapi Kambojajuga memiliki tantangan dalam menghadapi integrasi di ASEANtersebut, salah satunya adalah ketidaksiapan bagi warga Kamboja dalam menghadapi ASEAN Community akan membuat Kamboja semakin terpuruk. Jika Kamboja tidak mampu bersaing dalam sistem internasional dan terus bergantung pada pihak asing, maka Kamboja tidak akan dapat berkembang menjadi negaramaju


2.       Bhutan

Bhutan adalah sebuah negara kecil di Asia Selatan yang berbentuk Kerajaan dan dikenal dengan Negeri Naga Guntur. Wilayahnya terhimpit antara India dan Republik Rakyat Tiongkok. Nama lokal negara ini adalah Druk Yul, artinya "Negara Naga". Gambar naga pun didapati di benderanya dan lambang negaranya.

a.         Agama di Bhutan

Budha Mahāyāna adalah agama resmi di Bhutan.[10] Bhutan adalah negara yang tersisa di mana agama Buddha dalam tantranya, bentuk Vajrayana, juga disebut lamaisme, adalah agama resmi.
Sesuai dengan pasal 3 Konstitusi 2008, "Buddhisme adalah warisan spiritual Bhutan, yang mempromosikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai perdamaian, non-kekerasan, kasih sayang dan toleransi". "The Druk Gyalpo [atau Raja] adalah pelindung dari semua agama di Bhutan". Pasal 3 menetapkan bahwa "Ini akan menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga keagamaan dan kepribadian untuk mempromosikan warisan spiritual negara sementara juga memastikan bahwa agama tetap terpisah dari politik di Bhutan. Lembaga keagamaan dan kepribadian akan tetap berada di atas politik. "
Karena konstitusi itu sendiri menyatakan bahwa warisan spiritual Bhutan adalah Buddhisme dan juga mengatakan "Ini akan menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga keagamaan dan kepribadian untuk mempromosikan warisan spiritual", menyiratkan bahwa itu adalah tanggung jawab dari agama-agama lain untuk mempromosikan Buddhisme, yang berefek membebankan politik melalui konstitusi, Buddha sebagai agama nasional.   
                  
b.         Masyarakat di Bhutan

Meski menjadi salah satu yang terkecil di dunia, ekonomi Bhutan telah berkembang pesat sekitar 8% pada 2005 dan 14% pada 2006. Per Maret 2006, pendapatan per kapita Bhutan adalah US$1.321 yang membuatnya tertinggi di Asia Selatan. Standar hidup Bhutan berkembang dan merupakan salah satu yang terbaik di Asia Selatan.
Ekonomi Bhutan adalah salah satu yang terkecil dan kurang berkembang di dunia, yang berbasis pertanian, kehutanan, dan penjualan PLTA ke India. Pertanian menyediakan mata pencaharian buat lebih dari 80% penduduk. Praktik agraria sebagian besar terdiri atas pertanian subsisten dan peternakan hewan. Kerajinan tangan, khususnya menjahit dan produksi seni keagamaan untuk altar rumah merupakan industri kecil milik rakyat dan sumber sekian pendapatan. Pemandangan yang berbeda dari pegunungan berbukit yang kasar membuat pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya sulit dan mahal. Ini, dan tiadanya akses ke laut, menyebabkan Bhutan tidak pernah bisa dapat untung dari perdagangan yang signifikan dari produknya.


3.       India

Republik India (bahasa Hindi: भारत गणराज्य; Bhārat Gaṇarājya) adalah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, dengan populasi lebih dari satu miliar jiwa, dan adalah negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah geografis.

a.         Agama di India

Menurut sensus 2011, 79.8% dari populasi India mempraktikan Hindu dan 14.2% menganut Islam, sementara 6% sisanya menganut agama lainnya (Kristen, Sikh, Buddha, Jain dan berbagai kepercayaan bertonggak etnis pribumi). Kristen adalah agama terbesar ke-3 di India. Zoroastrian dan Yudaisme juga memiliki sejarah kuno di India, dan masing-masing telah memiliki sekitar ribuan pengikut di India. India memiliki populasi terbesar dari orang-orang yang menganut Zoroastrian (contohnya orang Parsi dan Iran) dan Kepercayaan Bahá'í di dunia,[4] meskipun agama-agama tersebut tidak berasal dari India. Beberapa agama dunia lainnya juga memiliki hubungan dengan spiritualitas India, seperti kepercayaan Baha'i yang mengakui Buddha dan Kresna sebagai manifestasi Allah.

b.         Masyarakat di India

Bagi masyarakat India, hubungan sosial yang baik merupakan kebutuhan yang sangat penting. Seorang penulis asal Amerika, Judith Kroll, pernah menghubungkan puisi yang dia tulis dan mengatakan, I can’t imagine anyone there saying, “I’m very busy – but lets have lunch in a couple of weeks.” (Saya tidak bisa membayangkan semua orang disana mengatakan, “Saya sangat sibuk – tapi mari kita makan siang bersama beberapa minggu lagi.”) Hubungan sosial mereka sangat dijaga dengan baik. Ketikapun sedang sibuk, mereka tetap berusaha sebisa mungkin tetap menjaga hubungan itu.
Keramah-tamahan adalah sebuah kebiasaan dan harus selalu dilakukan oleh mereka. Setiap tetangga atau orang baru yang mereka temui dianggap sebagai sebagai saudara dan mereka senang akan hal tersebut. Ketika kita berkunjung memenuhi undangan makan dari orang India misalnya, mereka akan melayani kita dengan sepenuh tenaga. Bahkan pada beberapa budaya, mereka akan membiarkan tamu sendiri yang makan, dan mereka hanya akan melayani tamu mereka. Kalau tamu melakukan kesalahan dalam hal tingkah laku (misalnya melakukan hal yang dianggap kurang baik oleh masyarakat India), pemilik rumah hanya akan diam saja dan tidak menegur Kamu sebagai tamunya. Dan, hal yang Kamu lakukan pun akan segera mereka lupakan. Ada yang mengatakan kalau prinsip mereka adalah bahwa “the guest is always right.”


4.      Singapura

Singapura (nama resmi: Republik Singapura) adalah sebuah negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mi) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini terpisah dari Malaysia oleh Selat Johor di utara, dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh SelatSingapura di selatan.

a.         Agama di Singapura

Agama di Singapura ditandai dengan keragaman keyakinan dan praktik keagamaan karena campuran beragam etnis masyarakat yang berasal dari berbagai negara. Denominasi agama besar kebanyakan hadir di Singapura. Sebuah analisis yang dilakukan oleh Pew Research Centre menemukan bahwa Singapura merupakan negara yang paling beragam agamanya di dunia.
Agama dengan jumlah pengikut terbanyak di Singapura adalah Buddha yaitu sebanyak 33 % dari total penduduk Singapura.
Pemerintah Singapura sudah lama berusaha untuk menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Singapura namun juga mencelak Saksi-Saksi Yehuwa dan Gereja Unifikasi. Beberapa agama, terutama yang dipelopori oleh etnis- etnis Cina, telah menggabungkan tempat ibadah mereka dengan agama- agama lain seperti Hindu dan Islam.

b.         Masyarakat di Singapura

Singapura merupakan salah satu Negara yang paling padat di dunia. Lahan untuk pemukiman sudah sangat sempit. Delapan puluh lima persen (85%) penduduk Singapura tinggal di rumah susun (apartemen). Mayoritas penduduk Singapura adalah suku Cina (76,8%). Sementara penduduk aslinya adalah Melayu. Lainnya adalah India (7,9%). Bahasa-bahasa yang digunakan adalah Inggris, Melayu, Cina (Mandarin), dan Tamil. Bahasa Melayu juga merupakan bahasa kebangsaan tetapi lebih bersifat simbolis. Digunakan untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Penggunaan bahasa kebangsaan hanya terbatas kepada kaum Melayu saja. Hanya sedikit etnis Cina dan India yang fasih dalam bahasa Melayu.
Singapura merupakan negara republik parlementer di mana Presiden Singapura bertindak sebagai kepala negara yang membawahi kabinet dan PerdanaMenteri Singapura bertindak sebagai kepala pemerintahan yang membawahi 37 parlemen.
Kondisi politik yang stabil dan bersih tentunya merupakan bekal yang baik bagi Singapura untuk menghadapi integrasi ASEAN khususnya dalam bidangKomunitas Politik Keamanan. Sensitivitas isu HAM, korupsi, teorisme, dansengketa wilayah di ASEAN pun cenderung jauh dari wajah Singapura. Dengan 39 kelebihan ini Singapura dapat lebih memfokuskan diri pada peluang-peluang kerjasama yang ditawarkan dari hadirnya Komunitas Politik Keamanan khususnya dibidang pengamanan titik-titik strategis wilayah Singapura seperti Selat Malaka.Selain itu, integrasi ASEAN akan menguatkan posisi tawar Singapura dalam menghadapi kekuatan-kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Cina—meski sebenarnya tanpa ASEAN pun posisi tawar Singapura telah cukup kuat. Dariperspektif ini maka dapat disimpulkan bahwa integrasi ASEAN cenderung membawa dampak positif bagi kepentingan politik Singapura.


Senin, 16 Januari 2017

OP-AMP

Membuat Rangkaian DIFFERENSIAL OP-AMP menggunakan software Proteus


Suatu penguat differential dengan menggunakan operational amplifier (op-amp) akan menghasilkan tegangan output yang merupakan selisih dari masing-masing penguatan pada input terminal positif dan negatifnya dengan kata lain besar penguatan penguat differential merupakan selisih antara nilai penguatan penguat tidak membalik dengan penguat membalik. Berikut ini gambar rangkaian dari penguat differential beserta dengan persamaan analisisnya.





Gambar Rangkaian differential amplifier dengan persamaannya. Tegangan V1 adalah tegangan yang menuju ke terminal negatif, sedangkan tegangan V2 yang menuju ke terminal positif. Analisis perhitungan untuk tegangan keluarannya sesuai persamaan diatas dapat dilakukan seperti berikut ini.



Sebenarnya yang ingin saya bahas adalah penjelasan langkah-langkah untuk membuat gambar rangkaian tersebut pada komputer menggunakan sebuah software. Software yang akan saya guanakan adalah Proteus. Proteus adalah sebuah software untuk mendesain PCB yang juga dilengkapi dengan simulasi pspice pada level skematik sebelum rangkaian skematik diupgrade ke PCB shingga sebelum PCBnya di cetak kita akan tahu apakah PCB yang akan kita cetak sudah benar atau tidak. Berikut adalah Langkah-langkahnya :


Langkah awal buka aplikasi proteus, karena kita ingin menyusun rangkaian terlebih dahulu maka kita harus membuka Proteus ISIS. Pada umumnya Tampilan ISIS seperti gambar 1.1


gambar 1.1

Setelah muncul tampilan seperti gambar diatas kita lanjutkan dengan mencari komponen yang akan digunakan pada rangkaian tersebut. Caranya adalah dengan mengklik huruf P yang terdapat pada ujung kiri. Jika kurang jelas bisa lihat gambar 1.2

gambar 1.2

Setelah di klik maka akan ada kotak pencarian komponen, Caranya dengan mengetik nama komponen yang akan kita cari pada kolom pencarian. 

gambar 1.3 

Setelah mengetik maka disamping kolom pencarian akan muncul komponen yang kita butuhkan, setelah muncul kita double klik komponen yang sesuai untuk digunakan pada rangkaian tersebut. Perhatikan gambar dibawah ini :

gambar 1.4

Berikut adalah daftar komponen yang akan digunakan untuk membuat rangkaian tersebut : 
  • 1.     IC LM107
  • 2.     Resistor
  • 3.     T-Block



gambar 1.5 

Setelah selesai mencari komponen kita lanjutkan dengan menyusun komponen apa saja yang akan digunakan. 

gambar 1.6

Setelah semua komponen disusun satu persatu maka langkah selanjutnya adalah membuat pengawatan dengan cara menghubungkan kaki komponen yang satu dengan yang lainnya. Dengan cara mengklik ujung kaki komponen lalu akan otomatis muncul layout maka langkah selanjutnya adalah menghubungkan dengan kaki komponen sesuai gambar rencana.

gambar 1.7 

Setelah semua komponen saling terhubung maka gambar rangkaian bisa dibilang selesai, Apabila kita ingin membuat layout pada PCB kita dapat mengklik logo ARES pada bagian kanan atas. 

Gambar 1.8

Dikarenakan pembahasan tidak sampai pembuatan layout maka sekian langkah-langkah menggambar Rangkaian Multivibrator Monostabil menggunakan Proteus software. Mungkin masih banyak kekurangan sekian dan terimakasih telah mengunjungi blog ini. 


Sabtu, 14 Januari 2017

Berita 2016

Penduduk Miskin di Jakarta Meningkat 15.630 Orang
Senin, 18 Juli 2016 | 22:34 WIB



 - Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menyatakan jumlah penduduk miskin di Jakarta mengalami kenaikan 0,14 poin.

"Jumlah penduduk miskin pada bulan September 2015 mencapai 368.670 orang atau 3,61 persen dari total jumlah penduduk di DKI Jakarta, maka pada bulan Maret 2016, jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 384.300 orang atau 3,75 persen. Artinya ada peningkatan sebesar 15.630 orang atau meningkat 0,14 poin," kata Kepala Bidang Statistik Sosial BPS DKI Jakarta Sri Santo Budi Muliatinah dalam siaran pers di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dibandingkan pada Maret 2015 dengan jumlah penduduk miskin sebesar 398.920 orang atau sekitar 3,93 persen, maka jumlah penduduk miskin pada Maret 2016 mengalami penurunan sebesar 14.620 orang atau menurun 0,18 poin, katanya.

"Peningkatan jumlah penduduk miskin di Jakarta dikarenakan terjadinya peningkatan angka garis kemiskinan pada bulan Maret 2016," kata Sri.

Awalnya sebesar Rp 487.388 per kapita per bulan pada bulan Maret 2015, meningkat menjadi Rp 503.038 per kapita per bulan pada bulan September 2015, kemudian Garis Kemiskinan semakin meningkat pada Maret 2016 mencapai Rp 510.359 per kapita per bulan, katanya.

"Jadi, angka garis kemiskinan pada bulan Maret 2016 lebih tinggi dibandingkan angka garis kemiskinan di bulan Maret dan September 2015," kata Sri.

Kondisi ini membuat keadaan kemiskinan sepanjang September 2015-Maret 2016 naik 0,14 poin dan turun 0,18 poin sepanjang Maret 2015-Maret 2016, katanya.

"Penyebab peningkatan angka garis kemiskinan, disebabkan peranan komoditi makanan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan seperti perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan," kata Sri.

Sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan Maret 2016 mencapai 64,59 persen atau sebesar Rp329.644, sedangkan sumbangan garis kemiskinan non makanan terhadap angka garis kemiskinan sebesar 35,41 persen atau sebesar Rp180.715, katanya.

Rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan mengalami peningkatan sebesar 0,183 poin. Yakni pada bulan September 2015 sebesar 0,274 poin menjadi 0,457 pada Maret 2016. Namun berbanding terbalik bila dibandingkan Maret 2015. Yakni mengalami penurunan 0,060 poin, pada Maret 2015 sebesar 0,517 menjadi 0,457 pada Maret 2016, katanya.

"Sedangkan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin meningkat sebesar 0,039 poin. Dari awalnya 0,044 menjadi 0,083 selama kurun September 2015 - Maret 2016 dan turun sebesar 0,021 poin dari 0,104 menjadi 0,083 selama kurun Maret 2015-Maret 2016," kata Sri. (Baca: Jokowi: Kita Butuh Al Quran Agar Maju, Toleran dan Lepas dari Kemiskinan)


Pendapat Saya :

Penyebab Tingginya angka kemiskinan salah satunya adalah lapangan kerja di Jakarta bisa terbilang kurang. Jumlah lapangan kerja yang tersedia di Jakarta tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Alhasil, banyak orang yang menjadi pengangguran, tidak mendapat penghasilan karena tidak bekerja, dan akhirnya menaikkan tingkat kemiskinan di Jakarta.

Tingkat pendidikan di Jakarta masih rendah. Walaupun pemerintah sudah mengadakan program sekolah gratis dan wajib belajar 12 tahun, pasti ada sebagian masyarakat Jakarta yang tingkat pendidikannya masih saja rendah. Untuk menemukan pekerjaan yang berpenghasilan tinggi, tentu kita memerlukan tingkat pendidikan yang tinggi juga. Kita memerlukan keterampilan tertentu untuk mendapatkan penghasilan tinggi. Karena rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan pun terjadi.

Tingkat kelahiran di Jakarta memang sudah bisa ditekan oleh pemerintah melalui program Keluarga Berencana, tapi arus urbanisasi ke Jakarta masih saja tinggi. Hasilnya pun sama saja walaupun tingkat kelahiran di Jakarta sudah ditekan; Jakarta menjadi semakin padat. Kembali pada faktor pertama, bertambahnya penduduk menyebabkan ketersediaan lapangan kerja berkurang dan muncullah kemiskinan sebagai akibatnya.


Sabtu, 19 November 2016

Membuat Rangkaian Multivibrator Monostabil

Rangkaian Multivibrator Monostabil



Monostable multivibrator merupakan salah satu pengembangan oscliator tipe relaksasi dengan pemicu (trigerred). Multivibrator monostable memiliki satu kondisi stabil sehingga sering juga disebut sebagai multibrator one-shot. Saat osilator terpicu untuk berubah ke suatu kondisi pengoperasian, maka pada waktu singkat akan kembali ke titik awal pengoperasian. Konstanta waktu dari rangkaian tank circuit RC menentukan periode waktu perubahan keadaan. Rangkaian memiliki dua kondisi yaitu kondisi stabil dan kondisi tak stabil. Rangkaian akan rileks pada kondisi stabil saat tidak ada pulsa. Kondisi tak stabil diawali dengan pulsa pemicu pada masukan. Setelah selang waktu 0,7 R2C1, rangkaian multivibrator kembali ke kondisi stabil. Rangkaian monostable multivibrator tidak mengalami perubahan sampai ada pulsa pemicu yang datang pada jalur input oscilator.

Sebenarnya yang ingin saya bahas adalah penjelasan langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat gambar rangkaian tersebut pada komputer menggunakan sebuah software. Software yang akan saya guanakan adalah Proteus. Proteus adalah sebuah software untuk mendesain PCB yang juga dilengkapi dengan simulasi pspice pada level skematik sebelum rangkaian skematik diupgrade ke PCB shingga sebelum PCBnya di cetak kita akan tahu apakah PCB yang akan kita cetak sudah benar atau tidak. Berikut adalah Langkah-langkahnya :


Langkah awal buka aplikasi proteus, karena kita ingin menyusun rangkaian terlebih dahulu maka kita harus membuka Proteus ISIS. Pada umumnya Tampilan ISIS seperti gambar 1.1


gambar 1.1

Setelah muncul tampilan seperti gambar diatas kita lanjutkan dengan mencari komponen yang akan digunakan pada rangkaian tersebut. Caranya adalah dengan mengklik huruf P yang terdapat pada ujung kiri. Jika kurang jelas bisa lihat gambar 1.2

gambar 1.2

Setelah di klik maka akan ada kotak pencarian komponen, Caranya dengan mengetik nama komponen yang akan kita cari pada kolom pencarian. 

gambar 1.3 

Setelah mengetik maka disamping kolom pencarian akan muncul komponen yang kita butuhkan, setelah muncul kita double klik komponen yang sesuai untuk digunakan pada rangkaian tersebut. Perhatikan gambar dibawah ini :

gambar 1.4

Berikut adalah daftar komponen yang akan digunakan untuk membuat rangkaian tersebut : 

gambar 1.5 

Setelah selesai mencari komponen kita lanjutkan dengan menyusun komponen apa saja yang akan digunakan. 

gambar 1.6

Setelah semua komponen disusun satu persatu maka langkah selanjutnya adalah membuat pengawatan dengan cara menghubungkan kaki komponen yang satu dengan yang lainnya. 

gambar 1.7 

Setelah semua komponen saling terhubung maka gambar rangkaian bisa dibilang selesai, Apabila kita ingin membuat layout pada PCB kita dapat mengklik logo ARES pada bagian kanan atas. 

gambar 1.8

Dikarenakan pembahasan tidak sampai pembuatan layout maka sekian langkah-langkah menggambar Rangkaian Multivibrator Monostabil menggunakan Proteus software. Mungkin masih banyak kekurangan sekian dan terimakasih telah mengunjungi blog ini. 





Rangkuman BAB5 Warga Negara dan Negara Berikut Contoh Kasusnya

Hukum, Negara dan Pemerintahan


1. Hukum

A. Pengertian Hukum

Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.

Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.


C. Sumber-sumber Hukum

Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

D. Pembagian Hukum

   1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
  • Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
  • Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

  2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
         i. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
         ii. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
  • Hukum tak tertulis.

  3) Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
  • Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
  • Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

  4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

  5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
  • Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
  • Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

  6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

  7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

 8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,
  • HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.

2. Negara

A. Pengertian Negara dan Tugas Utama Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

B. Sifat-sifat Negara

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut adalah :
  1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

C. Bentuk Negara

Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.

Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2) Negara Serikat (negara Federasi)

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan. 

D.Unsur-unsur Negara

Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1) harus ada wilayahnya
2) harus ada rakyatnya
3) harus ada pemerintahnya
4) harus ada tujuannya
5) mempunyai kedaulatan.

E. Tujuan Negara Republik Indonesia

Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.

2) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.

4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

3. Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.

Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :
  • Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
  • Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara 

Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
  • Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :

1) Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

a. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2) Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

A. Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :

1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
  • Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
  • Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

B. Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2)        :           
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)        :           
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha 
pembelaan negara.
Pasal 31 (1)        :           
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :

Pasal 27 (1)        :           
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).

Pasal 29 (2)        :           
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28             :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)        :
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1)         :
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.


Contoh Kasus Kewarganegaraan berikut pembahasan dan kesimpulan :

CONTOH KASUS

Jeni adalah seorang Warga Negara Indonesia. Ia menikah dengan john yang berkewarganegaraan Australia dan tinggal di sana. Satu tahun setelah pernikahannya, Jeni berlibur bersama John ke Prancis dalam kondisi hamil besar, hingga pada akhirnya persalinan harus dilakukan di Prancis. Apakah kewarganegaraan anak Anita? Jika suatu saat Anita dan Bob bercerai, anak tersebut mengikuti kewarganegaraan siapa ?


PEMBAHASAN

Anak Jeni tidak berkewarganegaraan Prancis, karena Prancis menganut asas ius sanguinis dimana anak tersebut harus berketurunan Prancis untuk diakui sebagai warga negaranya. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf d menyatakan bahwa anak yang lahir dari seorang ayah berkewarganegaraan asing dan ibu berkewarganegaraan Indonesia adalah seorang Warga Negara Indonesia. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d jika berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Tetapi, karena Australia merupakan Negara yang berasas ius soli dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat kelahirannya, maka anak Anita tidak dapat pengakuan kewarganegaraan Australia. Jadi, ia hanya berkewarganegaraan Indonesia saja.
Bila suatu saat Jeni dan John bercerai, anaknya ikut warga Negara siapa ? Jika anak tersebut ikut ibunya dan kembali ke Indonesia maka Warga Negaranya merupakan WNI. Sedangkan jika ia ikut sang ayah dan berdomisili di Australia sehingga menjadikan ia penduduk tetap, sang anak suatu saat dapat mengajukan pemindahan kewarganegaraan menjadi Warga Negara Australia yang kemudian secara otomatis akan menghilangkan status WNInya.


KESIMPULAN

Setiap Negara memiliki peraturan dan ketentuan masing-masing dalam menentukan kewarganegaraan penduduknya. Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Beberapa Negara ada yang menganut asas ius soli atau asas ius sanguinis. Ius soli merupakan pengakuan kewarganegaraan jika seseorang lahir di Negara tersebut, sedangkan Ius Sanguinis merupakan pengakuan kewarganegaraan jika seseorang yang keturunan dari orang tua berkewarganegaraan Negara tersebut. Ada kemungkinan seseorang untuk tidak memiliki kewarganegaraan maupun berkewarganegaraan ganda.